TEMPO.CO, Jakarta - Selain berguna untuk menjaga keamanan pemimpin negara, keberadaan ajudan juga kerap kali dibutuhkan untuk menjamin kelancaran dan kebutuhan dalam kegiatan sehari-hari para pemimpin negara ataupun daerah.
Kebutuhan terhadap kehadiran ajudan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden dan Istri atau Suami Presiden atau Wakil Presiden.
Meskipun tidak diwajibkan secara legal dan terang-terangan oleh peraturan untuk memiliki ajudan, lantas apa saja risiko yang mungkin terjadi bila sosok pemimpin negara tidak memiliki ajudan?
Merujuk pada artikel Mengapa Pimpinan Perlu Ajudan? dalam laman badilag.mahkamahagung.go.id yang ditulis oleh Irfan Husaini, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, setidaknya terdapat tiga risiko apabila pemimpin negara tidak memiliki ajudan:
1. Kekurangan Informasi
Salah satu fungsi utama ajudan adalah mengurus perihal protokoler, yaitu kegiatan berupa surat-menyurat, penyambutan tamu daerah atau negara, tata cara pelaksanaan acara, dan sejenisnya. Karena itu, apabila seorang pemimpin negara atau daerah tidak memiliki ajudan sering kali informasi mengenai acara yang akan dihadiri tidak lengkap sehingga acara rawan kendala. Selain itu, ajudan dari masing-masing pemimpin biasanya turut melakukan komunikasi guna kelancaran acara.
2. Rawan Kejahatan
Ancaman bagi pemimpin daerah atau negara sering kali mengintai di mana pun mereka berada. Karena itu, ketiadaan ajudan sebagai pelindung pemimpin berpotensi mengancam nyawa dan keselamatan para pemimpin daerah atau negara.
3. Kehilangan Momentum Penting
Selain mengurus administrasi dan kesalamatan pribadi, sebagai sosok yang kerap kali di sekitar pemimpin daerah atau negara, tak jarang ajudan dimintai tolong untuk mengabadikan sebuah momen pertemuan atau kegiatan seremonial tertentu. Karena itu, momen istimewa tersebut bisa terlewat begitu saja apabila seorang pemimpin tidak memiliki ajudan.
Ketiga risiko di atas menegaskan bahwa sekalipun tidak diwajibkan oleh peraturan legal, sebaiknya pemimpin negara tetap memiliki ajudan untuk menjamin keamanan, mengurus administrasi, ataupun membantu kebutuhan pribadi mereka.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Sering Dikira Sama, Inilah Perbedan Paspampres dan Ajudan Presiden